Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI, Adies Kadir, telah melalui proses penetapan yang telah disetujui oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun. Adang menegaskan bahwa pergantian calon tersebut dilakukan karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di Komisi III DPR RI sebelum disetujui dalam rapat paripurna. Adang menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, dan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK adalah bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dilakukan secara sah dan prosedural.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang ditemukan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Laporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK oleh sejumlah guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dilakukan karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut disampaikan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah tersebut, menyusul adanya banyak ketidaksesuaian dengan norma etika selama proses seleksi hakim. CALS, yang melaporkan Adies Kadir, menekankan agar MKMK terlibat lebih jauh dalam memeriksa proses seseorang menjadi hakim. Mereka meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya dengan mengoreksi kekeliruan yang tidak etis selama proses seleksi hakim. Salah satu hal yang mereka soroti adalah penggantian calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir setelah sebelumnya disetujui.












