Berita  

Perubahan Sistem Pencairan TPG 2026: Dana Langsung Rekening KPPN

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 mengalami perubahan yang signifikan dengan adanya mekanisme baru yang memastikan dana tunjangan sampai kepada guru yang berhak dengan tepat waktu. Sistem pembayaran TPG sekarang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Peran KPPN sangat penting dalam penyaluran TPG untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak hanya dicairkan dengan nominal yang sesuai, tetapi juga langsung ditransfer ke rekening para guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran TPG. Tahap pertama penyaluran melalui sistem baru ini sudah dimulai pada 27 Januari 2026 untuk guru yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada 20 Januari 2026.

Persiapan dan kolaborasi antar Kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan sangat diperlukan dalam perubahan sistem pembayaran TPG ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan ini melibatkan koordinasi intensif antara berbagai kementerian untuk mempersiapkan implementasi kebijakan baru ini. Tujuannya adalah mempercepat pencairan tunjangan serta mengurangi kemungkinan keterlambatan dan penyalahgunaan dana.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pencairan tunjangan menjadi lebih efisien dan transparan bagi para guru yang berhak menerima tunjangan. Semua langkah yang diambil dalam perubahan sistem pembayaran TPG ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tunjangan guru tersalurkan dengan tepat dan efisien sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Source link