Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menarik perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, mengingat potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.
Faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan. Langkah tersebut meliputi audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Diharapkan dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir di Kabupaten Pangandaran dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan akan membawa masa depan yang lebih baik bagi daerah tersebut.