Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali keterangan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 urung dilakukan. Penyebabnya, saksi yang dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah diagendakan pada Senin. Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024 namun tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Dilaporkan bahwa selain menjabat sebagai Sekretaris LP PBNU, Zainal Abidin juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali mencuat saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Selama berproses di pansus DPR RI, terungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sekretaris LP PBNU Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Read Also
Recommendation for You

Dokter Tifa, seorang pegiat media sosial, terus memperbincangkan riwayat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakanuming Raka….

Polemik food tray (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto…

Agus Zamroni, Direktur PT Mitra Maharta, mengalami nasib yang sulit setelah mesin pertanian (alsintan) miliknya…

Wahyudin Moridu menjadi sorotan publik setelah video ucapannya tentang ‘merampok uang negara’ viral. Akibatnya, DPP…

Kasus viral video anggota dewan DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam…