Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menjadi pembicara dalam diskusi mengenai dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024. Menurut Petrus, dalam hukum positif terdapat Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU Nomor 28 Tahunn1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN melarang dan mengancam dengan pidana penjara setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Carrel Ticualu selaku Advokat Pemerhati Pemilu sekaligus anggota Perekat Nusantara) dan Julius Ibrani selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Petrus juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang menurutnya bermuatan dinasti politik dan nepotisme oleh Joko Widodo, menjadi cacat konstitusi secara hukum, moral, dan etika serta tidak sah atas kekuatan ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Home
Kriminal
TPDI Akan Mengajukan Gugatan ke PTUN Terhadap Presiden Jokowi terkait Dinas Politik dan Nepotisme
TPDI Akan Mengajukan Gugatan ke PTUN Terhadap Presiden Jokowi terkait Dinas Politik dan Nepotisme
Read Also
Recommendation for You
Pada Kamis (19/9) dini hari, komplotan anggota geng motor menyerang Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa…
Pada Kamis, 19 September 2024, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti pentingnya industri hasil…