Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Muzani Usulkan Petisi 100 Soal Pemakzulan Presiden Jokowi yang Tidak Memenuhi Syarat

Pada Senin, 15 Januari 2024, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan tanggapan terhadap usulan Petisi 100. Ia menyatakan bahwa sejak diamendemen pada tahun 1999 hingga 2022, UUD 1945 tidak memberikan ruang untuk pemakzulan terhadap seorang Presiden.

Muzani menjelaskan hal ini sebagai respons terhadap isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan melalui Petisi 100. Menurutnya, isu pemakzulan atau upaya pemakzulan dalam UUD 1945 yang telah mengalami amendemen tidak memberikan ruang yang sesungguhnya.

Muzani yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengatakan bahwa jabatan politik, seperti Presiden, dipilih langsung oleh rakyat sehingga ruang untuk pemakzulan menjadi sulit. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk melakukan pemakzulan.

Selain itu, Muzani juga menjelaskan Pasal 7A UUD 45 yang menyebutkan bahwa seorang Presiden dapat dimakzulkan ketika melakukan pelanggaran pidana, melanggar konstitusi, melakukan pengkhianatan, dan melakukan korupsi. Namun, menurutnya, syarat-syarat untuk memakzulkan Jokowi tidak dipenuhi menurut UUD 1945, sehingga usulan dari pihak yang tergabung dalam Petisi 100 dianggap tidak beralasan.

Dengan demikian, menurut Muzani, usulan dari 100 petisi untuk melakukan pemakzulan tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi syarat.

Artikel ini disunting oleh Sutresno Wahyudi dan dilaporkan oleh Aristo Setiawan. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

Source link