Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut bahwa dissenting opinion dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 menjadi sejarah bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di MK, di mana tidak pernah ada dissenting opinion sebelumnya ketika MK membuat putusan untuk PHPU.
Dalam konferensi pers di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Mahfud mengatakan bahwa selama sejarah MK dalam menangani kasus pemilu, tidak pernah terjadi dissenting opinion. Ia menjelaskan bahwa dalam pemilu sebelumnya seperti tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, tidak pernah ada dissenting opinion dalam putusan MK. Menurutnya, semua hakim selalu sejalan dalam memutuskan kasus PHPU.
Mahfud juga menegaskan bahwa biasanya MK selalu memiliki keputusan yang bulat terkait PHPU untuk pilpres, dan jika ada perbedaan pendapat, hal tersebut akan dimusyawarahkan antar hakim konstitusi. Ia berpendapat bahwa dalam hal yang menyangkut jabatan seseorang, penting untuk tidak ada dissenting opinion agar tercipta kesatuan pendapat dan tidak terjadi masalah di kemudian hari.