Sabtu, 01 Juni 2024 – 04:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V partainya sudah menunjukkan bahwa segala upaya menggunakan hukum sebagai alat politik tidak dapat diterima.
Dia mengungkapkan pendapat tersebut ketika ditanya oleh awak media tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon pada Pilkada 2024.
“Sebenarnya, sikap Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai upaya penggunaan hukum sebagai alat politik itu tidak dapat diterima,” kata Hasto kepada media di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).
Hasto, yang merupakan alumni Universitas Pertahanan (Unhan), menyatakan bahwa sistem politik di Indonesia menuntut DPR sebagai lembaga legislatif.
“Ibaratnya, kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita mengakui hanya satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki kewenangan legislasi,” ujar Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta tersebut juga merasa heran bahwa isi aturan yang seharusnya melalui proses legislatif, malah dilakukan melalui jalur yudisial.
“Materi tersebut seharusnya merupakan produk dari DPR RI yang memiliki kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan diputuskan oleh lembaga yudisial,” lanjut Hasto.
Dia juga membahas pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang autocritic legalism yang berbicara tentang demokrasi sehat tanpa campur tangan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah persyaratan usia calon Pilkada.