DPR menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Melalui diskusi Forum Legislasi dengan tema Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau, anggota DPR menyoal aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri, dan meminta agar penyusunan RPMK ini tidak diteruskan tanpa pelibatan pemangku kepentingan terkait.
Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut berpotensi merugikan industri, seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau di berbagai platform yang dinilai berlebihan oleh berbagai pihak. DPR menekankan bahwa aturan harus tidak diskriminatif, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat.
Industri tembakau telah menyuarakan penolakan terhadap aturan turunan UU No.17 Tahun 2023 yang tertuang dalam PP No.28 Tahun 2024, demi mempertahankan keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak. RPMK yang disusun setelah PP No.28 Tahun 2024 disahkan dinilai kurang melibatkan masukan dari pihak terkait dalam industri tembakau.
Regulasi tersebut belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, juga menyoroti bahwa regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan terkait. Tanpa keterlibatan pihak-pihak terkait, regulasi ini dapat berdampak negatif terhadap petani tembakau, pekerja industri, dan industri kreatif yang bergantung pada iklan tembakau.