Berita  

Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran: Analisis LBH Pers vs Tempo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan kekecewaannya terhadap gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap Tempo. Mereka menilai gugatan tersebut aneh dan tidak beralasan.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Amran terhadap Tempo tergolong tidak masuk akal. Gugatan tersebut dilakukan secara perdata dengan nilai Rp200 miliar dan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025.

Amran menuding Tempo melakukan tindakan melawan hukum terkait sengketa pers yang sebenarnya telah diselesaikan di Dewan Pers. Gugatan ini berkaitan dengan poster berita yang dipublikasikan pada edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar untuk artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Dalam artikel tersebut diulas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah petani tanpa memilah kualitasnya, yang mengakibatkan kerugian bagi petani. Meskipun kebijakan tersebut berhasil meningkatkan stok beras Bulog menjadi 4 juta ton, namun petani terdorong untuk mencampur gabah berkualitas buruk dengan baik agar dapat memenuhi syarat penjualan ke Bulog.

Dampak dari kebijakan tersebut menyebabkan beras yang disimpan di gudang Bulog menjadi rusak. Mustafa mengklaim bahwa kata “busuk” dalam judul artikel merujuk pada kondisi beras yang rusak dan berbau tidak sedap sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Artikel juga menanggapi pernyataan Menteri Amran yang mengakui adanya beras rusak dalam stok Bulog.

Source link