Seorang siswa di Sumenep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di Kepulauan Kangean pada 13 Januari 2025. Polres Sumenep menjerat siswa tersebut dengan tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 406 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan ancaman dengan parang dan pembakaran sepeda motor, dengan pelaku berinisial AQ (19) yang kini ditahan di Polsek Arjasa. Tindakan tersebut terjadi di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean dan telah disita oleh petugas sebagai barang bukti. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 10 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi sorotan di media setelah kejadiannya yang terjadi pada 13 Januari lalu.
Ancaman Siswa Sontoloyo: Guru Honorer Diserang, Sepeda Motor Dibakar

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…