Pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming di database KPU menjadi perhatian publik setelah hanya tertulis “pendidikan terakhir”. Mohamad Guntur Romli, kader PDI Perjuangan, menyoroti hal ini dan mengkritik keputusan KPU yang awalnya merahasiakan data calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat kecaman publik.
Gun Romli menyebut bahwa aturan tersebut seolah sengaja dibuat untuk melindungi data Gibran yang menjadi sorotan. Data ini terkait dengan Pemilihan Presiden 2024 dan aturan yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Pembatalan keputusan ini dilakukan setelah banyak kritik yang diterima KPU.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak terkait keputusan tersebut. Setelah rapat dan koordinasi dengan Komisi Informasi, KPU memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut. Ini mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.