Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Perdagangan Karbon yang Harus Mematuhi Hukum dan Menghormati Kedaulatan Negara.

Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menekankan pentingnya perdagangan karbon yang sesuai dengan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Chairman ICTR, Wieldan Akbar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon harus patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Wieldan Akbar, perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam. Hal ini juga untuk menghindari praktik greenwashing dan ‘karbon hantu’. Salah satu poin penting adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencatat dan melaporkan perdagangan karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

ICTR juga mengungkap temuan dugaan greenwashing dari perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bergerak dalam produksi kayu lapis bernama PT. Austral Byna. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan dan transparansi dalam perdagangan karbon untuk menjaga lingkungan dan kedaulatan negara.

Source link