Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

KPU Diminta untuk Mengatur Jadwal Pilkada Ulang agar Tidak Melebihi Tahun 2025

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya pengaturan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal pilkada ulang, terutama terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal. Menurutnya, pelaksanaan pilkada ulang harus dipastikan tidak melampaui tahun 2025.

“Yang diulang bukan hanya pemungutan suaranya, tetapi juga seluruh tahapan pilkada. Oleh karena itu, KPU harus menetapkan kerangka waktu yang jelas untuk tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi Anggraini saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Titi menambahkan bahwa KPU dapat mempertimbangkan untuk memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tanpa mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil. Menurutnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya akan mengikuti pola yang sama dengan pilkada yang dilaksanakan pada 2024, karena pilkada ulang merupakan pengulangan dari tahapan yang telah ada.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan pendaftaran kembali kepada pasangan calon, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan. “Penting agar pilkada ulang memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon, baik dari partai politik maupun calon perseorangan, dan tidak hanya memfasilitasi salah satu pihak saja,” jelas Titi.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sepakat untuk melaksanakan pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Selanjutnya, RDP memutuskan untuk membahas lebih lanjut mengenai PKPU yang mengatur penyelengaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP berikutnya.