Kaesang Pangarep telah mengunjungi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024). Dalam laporan yang diajukan, Kaesang telah mengonversi nilai penggunaan jet pribadi ke dalam rupiah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan tersebut selama beberapa waktu ke depan. Jika KPK menentukan bahwa fasilitas yang digunakan oleh Kaesang merupakan gratifikasi, maka putra Presiden Jokowi tersebut harus mengembalikannya ke negara. Kaesang memperkirakan nilai fasilitas tersebut senilai Rp90 juta per orang. Selain itu, silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
Sebegitulah Nilai Jet Pribadi yang Dilaporkan oleh Kaesang ke KPK

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…